bandar satu ini sudah pernah memasuki ruang tahanan polresta jambi/ tetapi perbuatan tersangka bandar sabu ini masi di lakukan selepas keluar dari penjara / sesuai laporan dari warga masyarakat setempat yang membantu/ satuan mapolda jambi melkukan penyidikan yang akhirnya membuahkan hasil////
residivis bandar sabu yang bekrja sebagai pedagang ini berhasil di tangkap oleh satuan narkoba mapolda jambi di jalan/ kelurahan pasir putih/ kecamatan jambi selatan kota jambi/ setelah melkukan pengeledahan pada tersangka/ polisi mendapatkan barang bukti 3 paket sabu seberat 3 gram dan 1 timbangan digital warna putih di pinggang tersangka/ dan 1 lagi di rumah tersangka///
hal tersebut juga di benarkan oleh kabid humas polda jambi/ akbp almansyah/ di ruangan akbp agus surnoko/ sebagai kasubdit ii/ tersangka alamnur adalah residivis target operasi pihak polda jambi/ dan tersanga akan di jerat dengan pasal 112 uu no/ 35 tahun 2009/ dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara////
tc.01.35 – 02.26 humas polda jambi, akbp almansyah
fajar yogi arisandi /// jek tv/acak-acak team
nb:
ingin melihat video beita ini?hubungi ulza_warla@yahoo.com
0 Responses So Far:
Posting Komentar